Indonesia menerapkan bentuk
pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam
konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan
menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional.
Bentuk pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia
memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan
yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan
"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar". Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalani
tugas dan kewajiban. Dinegara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik
konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa
jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui
cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih
presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan
wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau
koalisi parpol.
Presiden dibatasi oleh UUD 1945 sebagai
konstitusi yang menjadi landasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah
sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian
kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang
kehidupan bernegara.
Ciri-ciri
Konstitusi Negara Indonesia
1.
Bentuk
Negara Kesatuan
2.
Bentuk
Pemerintahan Republik
3.
Kedaulatan
ada di tangan Rakyat
4.
Sistem
Pemerintahan Presidensiil
5.
Adanya
pembagian kekuasaan antar legislative, eksekutif dan yudikatif
6.
Negar
Hukum
7.
Desentralisasi
8.
Multi
Partai (terdiri dari banyak partai)
*Berikan contoh bahwa kedaulatan tertinggi berada
ditangan rakyat !
Agar kedaulatan
rakyat berjalan dengan baik, perlu dilakukan hal-hal berikut ini :
1.
Pemerintah
benar-benar menjalankan sesuai kehendak rakyat. Pemerintahan harus menaati
kehendak rakyat sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang telah diatur.
2.
Rakyat
berkedaulat tidak hanya menyangkut sebagian besar atau sebagian kecil,
melainkan seluruh rakyat. Itu sebabnya semua rakyat harus konsisten mewujudkan
kebaikan bersama.
Pelaksanaan kedua hal diatas bisa dilaksanakan dengan banyak cara,
salah satu contohnya ialah PEMILU. Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak
hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih
presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini berarti rakyat berkedaulatan
tinggi untuk memilih orang-orang yang akan mengatur negaranya. Selain itu,
kedaulatan rakyat juga dapat ditunjukkan dengan KETERBUKAAN PEMERINTAHAN. Yang
dimaksud dengan keterbukaan pemerintahan adalah publik memberi opininya tentang
pemerintahan yang sedang berjalan. Hal ini bisa dilakukan dengan unjuk rasa dan
lain-lain.
Materinya Lari
ReplyDelete