Wednesday, April 20, 2016

2.5 travellers cheque

Tugas 2.5. Travellers Cheque

Pengertian Traveller ChequeCek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, Bank atau bukan Bank yang berfungsi sebagai uang tunai. Cek perjalanan berguna ketika bepergian, terutama dalam hal perjalanan ke luar negeri, dimana tidak semua kartu kredit yang dibawa oleh seseorang akan diterima.Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.Keuntungan Travellers Chequea. Memberikan kemudahan berbelanjab. Mengurngi resiko kehilangan uangc. Memberikan rasa percaya dirid. Masa berlakunya tidak terbatase. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.MekanismePada umumnya Traveller Cheque :1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.Biaya Transaksi Travellers Chequea. Biaya Operasionalb. Biaya Bank

2.4 letter of credit

Tugas 2.4. Letter Of Credit

Pengertian L/CLetter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.Keuntungan transaksi L/CManfaat atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.Mekanisme atau prosedur transferDalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:a. NasabahAdalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.b. Bank Penarik (Drawer Bank)Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.c. Bank Tertarik (Drawee Bank)Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.d. Penerima Dana (Beneficiary)Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.Biaya atau Fee Transaksi Transfera. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Sumber :1. http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/

2.3 Safe Deposit Box

Tugas 2.3. Safe Deposit Box

Pengertian Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.Keuntungan Safe Deposit BoxAman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).Biaya Penyewaan Safe Deposit BoxBiaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih.Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada.Sumber:1. http://angger335.blogspot.com/2011/06/safe-deposit-box.html2. http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/13/tugas-3-3-safe-deposit-box/

2.2 transfer

Tugas 2.2. Transfer

Pengertian TransferAdalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.Keuntungan Melakukan Transaksi Transfer:Menghemat waktuLebih amanMekanisme atau Prosedur untuk Transfer Bank:Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:Nama Bank:Nama Penerima Pembayaran:Urutkan Kode:Nomor Rekening:IBAN:SWIFT:Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account. Biaya TransferBiaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.

2.1 inkasso

Tugas 2.1. Inkasso

Pengertian InkassoInkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut :Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.ekanisme atau prosedur inkassoInkaso dibedakan menjadi:a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihakketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabangBank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.Biaya atau fee transaksi inkassorincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :-          Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,--          Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-

2.0 Jasa Jasa Bank (fee base income)

2.0 Jasa- Jasa Bank (Fee base income)

Jasa- Jasa Bank (Fee base income)PENDAHULUANPada dasarnya fee based income digunakan untuk merevisi dan mengendalikan cost of loanable fund sehingga pendapatan bunga menjadi lebih optimal. Fee Base Income, merupakan hasil pendapatan ke dua dari bank umum. Fee base income diperoleh dari jasa yang diberikan kepada nasabah. Sebagai contoh kita mentransfer uang ke sesame bank atau ke berbeda bank maka kita akan dikenakan biaya berdasarkan bank yang kita tuju, hal itu merupakan Fee Base Income.LANDASAN TEORIPengertian  Fee  based  income  menurut  Kasmir(2001:109) adalah  Fee  based  income  adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based.Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities”PEMBAHASANBerikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income  dan  pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income  berdasarkan  literatur  yang  diperoleh  oleh  penulis :A.      TransferPengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29)“Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”Dengan  adanya  transfer  yang  bermacam-macam  tersebut  dan  mengingat  kebutuhan  masyarakat  yang  semakin  meningkat  maka  bank  berusaha  menawarkan  fasilitas  yang  lebih  luas  kepada  masyarakat  dan  calon  nasabah  dalam  hal  pengiriman  uang. Fasilitas  tersebut  menjadi  semakin  luas  dengan  tersedianya  jasa  transfer  dari  dan  keluar  negeri.Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:1.    kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.2.    kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).Menurut  P. Suhardi  dalam  bukunya  yang  berjudul  transaksi  transfer  dan  inkaso(2002:8)“Transfer  merupakan  salah  satu  bisnis  bank  untuk  meningkatkan  pendapatan nonbunga (fee based income) tersebut adalah  menyelenggarakan  transfer  pengiriman  uang”.Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :1. Inkasso2. Transfer3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor5. Travellers ChequeApa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?INKASOInkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.WARKAT INKASOa. Warkat inkaso tanpa lampiranYaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berhargab. Warkat inkaso dengan lampiranYaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen pentingJENIS INKASOa. Inkaso KeluarMerupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.b. Inkaso masukMerupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.TRANSFERTransfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transferBaik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.TRANSFER KELUARSalah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.Pembatalan Transfer keluar :Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.TRANSFER MASUKTransfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.Pembatalan Transfer Masuk :Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.SAFE DEPOSIT BOXLayanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box1. Narkotik dan sejenisnya2. Bahan yang mudah meledakKeuntungan Safe Deposit Box1. Bagi Bank• Biaya sewa• Uang jaminan yang mengendap• Pelayanan nasabah2. Bagi Nasabah• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan• Keamanan barang terjaminLETTER OF CREDIT (L/C)Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalanPihak-pihak dalam Letter of CreditDalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:a. Pembeli atau disebut juga buyer, importerb. Penjual atau disebut juga seller atau exporterc. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bankd. Bank penerus atau disebut juga advising banke. Bank pembayar atau paying bankf. Bank pengaksep atau accepting bankg. Bank penegosiasi atau negotiating bankh. Bank penjamin atau confirming bankDalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/CMengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:– Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.– Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.– Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.– Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.TRAVELLER’S CHECKTravellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.Keuntungan Travellers cheque:\1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.2. Masa berlakunya tidak terbatas.3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.Sumber:https://danzoo46.wordpress.com/


Sunday, March 20, 2016

1.6 BANK SYARIAH

Pengertian BANK SYARIAH

Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),

Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.

Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.

Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.


Fungsi BANK SYARIAH

1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.

2. Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada  Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.

3. Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.


Sumber : http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-fungsi-dan-sejarah-bank.html#_

1.5 BANK PERKEREDITAN RAKYAT

PENGKEREDITAN BANK PERKEREDITAN RAKYAT


Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi utama BPR adalah memberikan bantuan kredit baik berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.


Kegiatan BPR

Kegiatan BPR untuk mendukung fungsinya tersebut antara lain:

a) memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b) memberikan kredit;

c) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta

d) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.

Pengertian, Fungsi, Tugas dan Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR


BPR dilarang melakukan kegiatan-kegiatan antara lain:


a) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam jasa lalu lintas pembayaran;

b) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;

c) melakukan usaha penyertaan modal;

d) melakukan usaha perasuransian; serta

e) melaksanakan usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Sumber : http://www.berpendidikan.com/2015/09/pengertian-fungsi-tugas-dan-kegiatan-bank-perkreditan-rakyat.html

1.4 BANK UMUM (KOMERSIAL)

A) Pengertian Undang-Undang,dan kegiatannya


   1)Pengertian Undang-Undang
            Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang   Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun   dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
            Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti               tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

   Dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :

– Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
– Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
– Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
– Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
– Memelihara stabilitas moneter.
– Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
– Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
2) Kegiatan Operasional
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.

Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.

Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
                                                                                                                                                                                                
 -   menerima simpanan
        -        memberikan kredit jangka pendek
        -        memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam    
           perusahaan
        -        memindahkan uang
        -        menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
        -        mendiskonto
        -        membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
        -        membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan
           telegram
 -     -         memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
       -        menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :

1        -      menghimpun dana dari masyarakat
          -      memberikan kredit, dan
3        -      menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

A. KEGIATAN BANK UMUM

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
     a.   Simpanan Giro (Demand Deposit),
     b.   Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
     c.   Simpanan Deposito (Time Deposit),

2.  Menyalurkan Dana (Lending)

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
     a.  Kredit Investasi,
     b.  Kredit Modal Kerja,
     c.  Kredit Perdagangan
     d.  Kredit Produktif,
     e.  Kredit Konsumtif,
     f.  Kredit Profesi


3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
    a.    Kiriman Uang (Transfer)
    b.    Kliring (Clearing)
    c.     Inkaso (Collection)
    d.    Safe Deposit Box
    e.    Bank Card (Kartu kredit)
    f.     Bank Notes
    g.    Bank Garansi
    h.    Bank Draft
    i.     Letter of Credit (L/C)
    j.     Cek Wisata (Travellers Cheque)
    k.     Menerima setoran-setoran.
    l.     Melayani pembayaran-pembayaran.
    m.   Bermain di dalam pasar modal.




3) Produk


Giro (Demand Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
Deposito (Deposit),
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
ü  Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
ü  Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
ü  Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
ü  Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
ü  Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
ü  Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
ü  Kredit Sindikasi,
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
ü  Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah





Refrensi:
https://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/23/produk-produk-bank-umum/
http://gomgomrevolution.blogspot.co.id/2013/03/kegiatan-operasional-bank.html

1.3 OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

1.3 visi & misi, Tugas dan Fungsi OJK
A) VISI
    Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

B) MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​



C) TUGAS & FUNGSI OJK (otoritas jasa keuangan)


 1.1 TUJUAN
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

1.2 FUNGSI
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
1.3 TUGAS
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.





Referensi :
http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi.aspx