Berikan lisensi arti pada SKEMA HAM berikut ini !
HAK ASASI MANUSIA "HUMAN RIGHTS"
Adalah Merupakan hak dasar atau hak pokok
yang dimiliki manusia secara kodrat. Hak ini adalah pemberian Tuhan yang Maha
Esa kepada setiap manusia.
1. Hak Asasi Pribadi "Personal Rights"
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia.Beberapa contoh "Personal Rights"
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi.
2.
Hak Asasi Politik "Political Rights"
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Beberapa contoh
"Political Rights"
- Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi
politik lainnya.
3. Hak Asasi Hukum "Legal Equality
Rights"
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh "Legal Equality
Rights"
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
- Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi Ekonomi "Property Rights"
Hak
yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh "Property
Rights"
- Hak
kebebasan melakukan jual beli.
- Hak kebebasan memiliki sesuatu.
5. Hak Asasi Peradilan "Procedural
Rights"
Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh
"Procedural Rights"
- Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas pengakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya "Social Culture
Rights"
Hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh "Social
Culture Rights"
- Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
No comments:
Post a Comment