Sunday, March 20, 2016

1.6 BANK SYARIAH

Pengertian BANK SYARIAH

Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),

Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.

Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.

Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.


Fungsi BANK SYARIAH

1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.

2. Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada  Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.

3. Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.


Sumber : http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-fungsi-dan-sejarah-bank.html#_

1.5 BANK PERKEREDITAN RAKYAT

PENGKEREDITAN BANK PERKEREDITAN RAKYAT


Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi utama BPR adalah memberikan bantuan kredit baik berupa kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil dengan jaminan kepada rakyat yang berada di daerah.


Kegiatan BPR

Kegiatan BPR untuk mendukung fungsinya tersebut antara lain:

a) memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menerima tabungan mereka dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b) memberikan kredit;

c) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah; serta

d) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.

Pengertian, Fungsi, Tugas dan Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR


BPR dilarang melakukan kegiatan-kegiatan antara lain:


a) menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam jasa lalu lintas pembayaran;

b) melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;

c) melakukan usaha penyertaan modal;

d) melakukan usaha perasuransian; serta

e) melaksanakan usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Sumber : http://www.berpendidikan.com/2015/09/pengertian-fungsi-tugas-dan-kegiatan-bank-perkreditan-rakyat.html

1.4 BANK UMUM (KOMERSIAL)

A) Pengertian Undang-Undang,dan kegiatannya


   1)Pengertian Undang-Undang
            Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang   Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun   dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
            Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti               tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

   Dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :

– Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
– Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.
– Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
– Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
– Memelihara stabilitas moneter.
– Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
– Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
2) Kegiatan Operasional
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.

Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.

Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
                                                                                                                                                                                                
 -   menerima simpanan
        -        memberikan kredit jangka pendek
        -        memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam    
           perusahaan
        -        memindahkan uang
        -        menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
        -        mendiskonto
        -        membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
        -        membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan
           telegram
 -     -         memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
       -        menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.

Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :

1        -      menghimpun dana dari masyarakat
          -      memberikan kredit, dan
3        -      menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

A. KEGIATAN BANK UMUM

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
     a.   Simpanan Giro (Demand Deposit),
     b.   Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
     c.   Simpanan Deposito (Time Deposit),

2.  Menyalurkan Dana (Lending)

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
     a.  Kredit Investasi,
     b.  Kredit Modal Kerja,
     c.  Kredit Perdagangan
     d.  Kredit Produktif,
     e.  Kredit Konsumtif,
     f.  Kredit Profesi


3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
    a.    Kiriman Uang (Transfer)
    b.    Kliring (Clearing)
    c.     Inkaso (Collection)
    d.    Safe Deposit Box
    e.    Bank Card (Kartu kredit)
    f.     Bank Notes
    g.    Bank Garansi
    h.    Bank Draft
    i.     Letter of Credit (L/C)
    j.     Cek Wisata (Travellers Cheque)
    k.     Menerima setoran-setoran.
    l.     Melayani pembayaran-pembayaran.
    m.   Bermain di dalam pasar modal.




3) Produk


Giro (Demand Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
Deposito (Deposit),
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
ü  Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
ü  Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
ü  Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
ü  Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
ü  Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
ü  Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
ü  Kredit Sindikasi,
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
ü  Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah





Refrensi:
https://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/11/23/produk-produk-bank-umum/
http://gomgomrevolution.blogspot.co.id/2013/03/kegiatan-operasional-bank.html

1.3 OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

1.3 visi & misi, Tugas dan Fungsi OJK
A) VISI
    Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

B) MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​



C) TUGAS & FUNGSI OJK (otoritas jasa keuangan)


 1.1 TUJUAN
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

1.2 FUNGSI
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
1.3 TUGAS
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.





Referensi :
http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi.aspx

1.2 bank indonesia

1.2  VISI & MISI, Tugas & Fungsi, Kedudukan BANK INDONESIA

a)  Visi

Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

b)   Misi

  1. Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
  2. Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.


c)  Tugas & Fungsi Bank

A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

    1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
    2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
       - Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
       - Penetapan tingkat diskonto
       - Penetapan cadangan wajib minimum dan
       - Pengaturan kredit dan pembiayaan


B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
   1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
   2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
   3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

C. Mengatur dan mengawasi bank
 
 
Fungsi Bank
   Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
 
   1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
   2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha           
       simpanan giro, deposito dan tabanas.
   3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit   
       Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).

   d)  Kedudukan Bank INDONESIA


Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Berikut ini kedudukan Bank Indonesia :
  1. Kedudukan Bank Indonesia Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia
Konstitusi merupakan sebuah bangunan. Di setiap negara modern terdapat adanya suatu konstitusi, karena konstitusi menentukan arah permulaan suatu negara dan untuk tujuan apa negara itu dikelola. Dalam satu teori hierarki (Stufenbau Theory) yang dicetuskan oleh Hans Kelsen, konstitusi berada pada ranah hukum yang tertinggi, sehingga bisa dikatakan bahwa konstitusi merupakan hukum yang tertinggi dalam suatu negara.
  1. Kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara yang Independen
Dasar hukum Kedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara Pemegang Otoritas Tertinggi di bidang Moneter dan Perbankan Negara (Bank Sentral).
Dasar hukum kedudukan BI sebagai Bank Sentral, antara lain:
1)        Pasal 23A UUDNRI Tahun 1945
2)        Pasal 23C UUDNRI Tahun 1945
3)        Pasal 23D UUDNRI Tahun 1945
4)        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
5)        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
  1. Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
Eksistensi Bank Indonesia selaku Bank Sentral dijamin dalam amandemen UUD 1945 Pasal 23D, yang menyatakan bahwa “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang”.Meskipun eksplisit dinyatakan dalam UUD 1945, namun kedudukan lembaga Bank Indonesia tidak termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sama-sama eksistensinya dijamin dalam UUD 1945. Status dan kedudukan hukum bank Indonesia sebagai lembaga negara disebutkan secara tegas pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
  1. Kedudukan Bank Indonesia Dalam Melaksanakan Ekonomi Pemerintahan Kedudukan BI  sebagai lembaga negara yang independen, maka:
  2. BI tidak hanya berkedudukan sebagai pemegang otoritas dibidang moneter negara saja.
  3. BI juga melaksanakan/menjalankan ekonomi pemerintahan terkait dengan pembangunan ekonomi di Indonesia.
  4. Kedudukan Hukum Peraturan BI Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Terkait dengan kedudukan Bank Indonesia dalam konstitusi, terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian, yaitu mengenai kedudukan hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam tata peraturan perundang-undangan, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa BI merupakan suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain. Secara teori, setiap lembaga negara diberikan kewenangan untuk membuat/mengeluarkan suatu produk hukum dari institusi/lembaganya tersebut, sehingga dalam hal ini BI juga berhak mengeluarkan suatu produk hukum karena kedudukan BI sebagai lembaga negara.
Referensi :